Asalmu'alaikum Wa rahmatullahi Wa Barakatuh
Berjumpa lagi dan hadir kembali
Kali ini SEPI Blog akan mencoba menjelaskan tentang penjelasan ilmiah dari Sunnah Nabi SAW, yang berbunyi
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas
(bagi laki-laki),”
(HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Penasaran??? silahkan baca penjelasannya, jangan lupa bismillah.
Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas. Namun sangat
disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya barat dimana
laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas
kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki
diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak. Mengapa?
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui
pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas
dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang
ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar
yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan
mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka
waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu
penyakit Al zheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya
kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti
anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau
terpaksa. Di antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles
Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan
emas?
Jawabannya adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini
karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui
menstruasi.” Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan
emas dan membolehkan wanita memakainya.
Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak
ditemukan pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa
dalam tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang
berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah
unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini
masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang
menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang
wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun
zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat
haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan
cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki-laki.
Alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lebih 1400 tahun yang lalu. Padahal
beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat
seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya
supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR Bukhari &
Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas
(bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu
seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin
tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »
(“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan
meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
Lalu, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah
cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil
cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini
berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah
haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain.
Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa
saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau
larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya,
dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim
(14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama
kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka
juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Alhamdulillah, kita jadi tahu sekarang tentang bahaya memakai perhiasan bagi kaum laki-laki, nah untuk kamu yang sudah mengerti, wajib bagi kita untuk mengamalkannya dan kemudian menyebarkannya.
Semoga itu menjadi pahala tersendiri bagi kita.
Sekian info SEPI Blog kali ini.
Sekian info SEPI Blog kali ini.
Semoga bermanfaat,
Wasalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
Wasalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
(nabawia.com dan sumber lainnya)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !